vertical

text

Sabtu, 26 November 2011

KEWIRAUSAHAAN

                     KIK & KMKP
    Ketika Anda membangun sebuah usaha selain membutuhkan aspek legalitas dan perizinan usaha, Anda juga membutuhkan sejumlah modal untuk memulai kegiatan usaha. Dalam arti sempit modal tersebut dapat berupa uang atau atau dana atau kekayaan finansial. Dalam arti luas modal dapat berwujud peralatan, barang, gedung,ataupun tanah.
Salah satu cara untuk mendapatkan modal usaha yaitu mengajukan kredit ke bank. Kredit adalah suatu pemberian prestasi oleh suatu pihak kepada pihak lain yang akan dikembalikan lagi pada suatu masa tertentu di sertai kontraprestasi berupa bunga. Dalam arti ekonomi kredit adalah penundaan pembayaran.
Didalam pemberian kredit terdapat dua pihak yang berkepentingan langsung yaitu pihak yang memiliki uang disebut pemberi kredit (kreditur), dan pihak yang membutuhkan uang disebut penerima kredit (debitur.).Dasar pemberian kredit investasi dan modal kerja adalah kepercayaan.
Saat ini pemerintah melalui bank sebagai lembaga keuangan penyedia dana membantu perusahaan kecil dalam memperoleh modal usaha dengan cara memberikan fasilitas kredit, antara lain :
1. Kredit Investasi Kecil (KIK) yaitu kredit yang diberkan bank untuk penambahan modal dalam rangka rehabilitasi usaha , perluasan usaha atau membangun usaha baru. KIK merupakan kredit jangka panjang (umumnya lima tahun)
Syarat yang harus dipenuhi untu mendapatkan kredit ini adalah :
Ø Memiliki izin resmi, yaitu SITU, SIUP, NPWP dan TDP
Ø Usaha telah berjalan minimal dua tahun dan sudah mendapatkan keuntungan
Ø Membuat proposal pengajuan kredit
Ø Berbentuk badan usaha, dapat berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi maupun perseorangan
Ø Memiliki agunan
2. Kredit Modal Kerja Permanen (KMKP), yaitu kredit produksi atau eksploitasi yang digunakan untuk menutup biaya produksi perusahaan, seperti biaya pembelian bahan baku, pembelian bahan penunjang, biaya iklan dan promosi dan lainnya yang berkaitan langsung dengan proses produksi. KMKP merupakan kredit jangka pendek (umumnya satu tahun.
Untuk mendapatkan Kredit Investasi Kecil (KIK) dan Kredit Modal Kerja permanen (KMKP) ini, Anda perlu datang ke kantor cabang bank terdekat dan mengisi formulir yang telah disediakannserta membawa persyaratann dokumen yang diperlukan, beserta fotokopinya. Dokumen yang diperlukan antara lain adalah :
Ø Formulir isian lengkap dan ditanda tangani
Ø Fotokopi KTP pemohon (suami istri)
Ø Fotokopi NPWP
Ø Fotokopi SITU
Ø Fotokopi SIUP
Ø Fotokopi SITU
Ø Fotokopi TDP
Ø Foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar, (suami istri)
Ø Sertifikat Hak Milik tanah atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor sebagai agunan apabila diperlukan.
Setelah Anda mengisi formulir dan menyerahkan dokumen lengkap, Anda tinggal menunggu permohonan pinjaman Anda disetujui oleh bank.
Bank kemudian akan melakukan proses kredit selanjutnya, antara lain sebagai berikut :
1. Meneliti
Bank kemudian akan meneliti kelengkapan dokumen. Apakah permohonan memenihi persyaratan atau tidak, apakah sektor usahanya yang akan diberikan kredit bagus dan dapat dibiayai oleh bank, apakah pemohon dapat dipercaya dan apakah pemohon pernah bermasalah dalam kredit macet.
2. Survei ke tempat usaha
Bank akan meninjau langsung ke tempat usaha Anda dan melihat kegiatan usaha Anda.
3. Interview/wawancara
Bank akan mengadakan interview / wawancara terhadap pemohon kredit. Biasanya yang ditanyakan ketika wawancara adalah tujuan penggunaan kredit dan rencana pengembalian kredit
4. Analisis permohonan kredit
Setelah tiga tahap proses dilalui , terakhir bank akan melakukan penilaian terhadap kredibilitas pemohon kredit. Penilaian tersebut meliputi kemampuan pemohon melunasi kredit dan bunganya, modal dan kekayaan perusahaan apakah cukup untuk menjalankan usaha, karakter pemohon apakah jujur dan sungguh-sungguh, jaminan atau agunan , kondisi perusahaan apakah dapat berkembang bila diberi kredit bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar